Gaji PNS Naik 2020? Ada Kejutan Lain Menanti

Setiap yang bekerja tentu menginginkan kenaikan gaji tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja gaji PNS naik 2020 sepertinya jauh dari harapan. Untuk 2020, sepertinya pemerintah tak menawarkan rencana menaikkan gaji maupun tunjangan. Simak saja isi penjelasan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dari Presiden Jokowi, beliau tak menyinggung sama sekali masalah itu.



Pak Jokowi cuma mengatakan jika pemerintah akan mempertahankan ketentuan penggajian yang telah ada lewat pembayaran gaji dan gaji ke-13 sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR). Keputusan tersebut dapat dimaklumi karena memang gaji PNS belum lama ini sudah dinaikkan sebanyak 5%. Kendati demikian, beberapa pihak masih berharap kenaikan itu ada seperti yang dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang berujar "gaji PNS layak naik sejalan dengan tingkat inflasi yang berada di angka 3% per tahun".

Adanya inflasi maka secara tak langsung akan menurunkan nilai gaji PNS saat dibelikan barang-barang kebutuhan sehari-hari. Jika gaji PNS naik 2020 maka akan bisa menutup gaji yang tergerogoti inflasi. Namun memang, beban APBN 2020 sudah cukup berat untuk membiayai berlangsungnya kehidupan bernegara dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Ada hal-hal yang lebih mendesak dibanding menaikkan gaji PNS yang secara nominal sudah lebih dari memadai.

Meski begitu para abdi negara tak usah berkecil hati karena di tahun depan mereka akan bisa menikmati penghasilan tambahan berupa gaji ke-13 dan juga Tunjangan Hari Raya (THR). Terkait gaji 13 tahun 2020 maka besarannya dapat mengacu pada hal yang sama seperti untuk tahun 2019. Di 2019 dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2019 yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dengan menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Melihat pasal 3 ayat (1) PMK tadi dijelaskan jika Gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar gaji untuk bulan Juni. Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan untuk :

1. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja;

2. Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

3. Penerima tunjangan mendapatkan tunjangan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Nilai penghasilan sebagaimana dimaksud, sesuai PMK tersebut, di luar jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan untuk guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang semacam dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang diputuskan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga. Membaca Pasal 3 ayat (13) PMK disebutkan bahwa penghasilan sebagaimana dimaksud itu tidak akan terkena potongan iuran dan/atau potongan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bisa disimpulkan jika tidak ada gaji PNS naik 2020, namun sebagai kompensasinya adalah diberikannya gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan saat memasuki tahun ajaran baru anak sekolah di bulan Juli. Besarannya sekali gaji pokok. Kemudian menjelang hari raya Idul Fitri akan diberikan juga uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang untuk tahun 2020 akan jatuh di bulan Mei.