Jenjang Urutan Pangkat Golongan ASN

ASN (aparatur sipil negara) yang mendapatkan kenaikan pangkat adalah hal wajar dalam birokrasi pemerintahan di Indonesia. Kenaikan pangkat adalah salah satu bentuk penghargaan berkat loyalitas yang telah diberikan para kepada pemerintah atau negara. Kenaikan pangkat pun dimaksudkan supaya para ASN bisa makin mengembangkan kinerja mereka. Utamanya yang bertugas di bidang layanan langsung kepada masyarakat. Cek, apa saja pangkat golongan ASN dalam organisasi besar pemerintahan Indonesia.



Kenaikan pangkat dan golongan ASN hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan. PNS naik pangkat artinya harus setingkat lebih baik dari sebelumnya. Utamanya dalam hal pelayanan kepada masyarakat, lalu kinerja yang dihasilkan juga harus lebih baik lagi dari yang sudah-sudah. Pangkat golongan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (sering disebut UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Di sistem birokrasi ASN memang diberlakukan adanya pangkat jabatan PNS sebagaimana sebuah organisasi pada umumnya. Berdasarkan isi dari UU No.14 2014, disebutkan jika jabatan ASN meliputi : Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan Administrasi masih dibedakan lagi dalam : jabatan administrator; jabatan pengawas; dan jabatan pelaksana. Jabatan Fungsional dalam sistem birokrasi ASN terdiri dari : jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian meliputi : ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Lantas ada Jabatan fungsional keterampilan yang terdiri dari : penyelia; mahir; terampil; dan pemula.

Jabatan Pimpinan Tinggi dari struktur ASN meliputi : jabatan pimpinan tinggi utama; jabatan pimpinan tinggi madya; dan jabatan pimpinan tinggi pratama. Pada tiap Jabatan Pimpinan Tinggi diatur adanya syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan. Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi secara umum adalah memimpin dan memotivasi tiap Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.

ASN diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu di Instansi Pemerintah. Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu diatur berdasarkan perbandingan objektif dari kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dikuasai oleh pegawai. Tiap jabatan tertentu diklasifikasikan dalam klasifikasi jabatan ASN yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.

Secara berjenjang, pangkat ASN dari yang tertinggi adalah Pembina, Penata, Pengatur, dan Juru. Sementara golongan mulai dari jenjang tertinggi adalah golongan IV, lalu golongan III, golongan II, dan golongan I. Dibedakan pula ruang yang urutannya dari yang tertinggi adalah e (khusus Pembina), d, c, b, dan a. Pangkat golongan ASN secara lengkap adalah sebagai berikut :

1. Golongan IV (Pembina), jenjang dari yang tertinggi :

- Pembina Utama IVe
- Pembina Utama Madya IVd
- Pembina Utama Muda IVc
- Pembina Tingkat I IVb
- Pembina IVa

2. Golongan III (Penata), jenjang dari yang tertinggi :

- Penata Tingkat I IIId
- Penata IIIc
- Penata Muda Tingkat IIIIb
- Penata Muda IIIa

3. Golongan II (Pengatur), jenjang dari yang tertinggi :

- Pengatur Tingkat I  IId
- Pengatur IIc
- Pengatur Muda Tingkat I IIb
- Pengatur Muda IIa

4. Golongan I (Juru), jenjang dari yang tertinggi :

- Juru Tingkat I  Id
- Juru Ic
- Juru Muda Tingkat I  Ib
- Juru Muda Ia