Buka0Bukaan Gaji PNS Kemenkumham

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah salah satu instansi pemerintah yang paling fenomenal saat rekrutmen CPNS tahun 2018 silam. Kejadian tersebut dikarenakan banyaknya formasi yang tersedia untuk lulusan SMA khususnya jabatan sipir penjara. Hal itu pun berlanjut di tahun 2019, lowongan sipir penjara bagi lulusan SMA tetap banyak dibutuhkan. Berapa sebenarnya gaji PNS Kemenkumham?



Gaji PNS Kemenkumham lulusan SMA di tahun 2019 memang cukup menggiurkan. Tiap bulannya PNS sebagai sipir penjara berlatarbelakang SMA memperoleh gaji pokok sebesar Rp.1,9 juta. Lalu ada uang makan sebesar Rp. 900 ribu/bulan. Ada lagi tambahan tunjangan jabatan golongan 5 bagi PNS golongan IIa sebanyak Rp.3,1 juta. Itu berarti gaji PNS Kemenkumham lulusan SMA akan membawa pulang penghasilan sebanyak Rp.5,9 juta / bulan. Sementara gaji PNS Kemenkumham dari S-1 pastinya akan lebih tinggi, yang dapat sampai Rp. 8 - 9 juta / bulan berkat tunjangan jabatan sebesar Rp. 4,5 juta - Rp. 5 juta/bulan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002 mengenai perubahan PP No. 99 Tahun 2000 mengenai Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil mengatur PNS berpendidikan SMA yang masuk dalam golongan IIa. Seorang Sipir berkualifikasi SMA dalam golongan IIa akan memperoleh gaji dan tunjangan dimana komponen-komponen penyusunnya adalah sebagai berikut : Gaji Pokok; Tunjangan Istri/Suami; Tunjangan Anak; Tunjangan Beras; Tunjangan Umum; Uang Makan; dan Tunjangan Kinerja. Misalnya : seorang sipir di sebuah Lapas baru diangkat sebagai PNS selama 1 tahun berstatus single belum menikah, gaji dan tunjangan yang diperoleh setiap bulan adalah sebagai :

- Gaji Pokok : Rp 1.956.300
- Tunjangan Beras : Rp 72.420
- Tunjangan Umum : Rp 180.000
- Uang Makan : Rp 731.500
- Tunjangan Kinerja : Rp 2.531.250
- Jumlah Bruto : Rp 5.471.470
- Jumlah Netto (dikurangi iuran 10% dari gaji pokok) : Rp 5.275.840
- Sehingga penghasilan sipir setiap bulan mencapai kurang-lebih Rp 5.275.800

Sementara seorang sipir sebagai PNS selama 1 tahun dan memiliki status menikah dengan satu anak maka akan memperoleh gaji dan tunjangan yang didapatkan setiap bulan yaitu :

- Gaji Pokok : Rp 1.956.300
- Tunjangan Istri/Suami : Rp 195.630
- Tunjangan Anak : Rp 39.126
- Tunjangan Beras : Rp 217.260
- Tunjangan Umum : Rp 180.000
- Uang Makan : Rp 731.500
- Tunjangan Kinerja : Rp 2.531.250
- Jumlah Bruto : Rp 5.851.066
- Jumlah Netto (dikurangi iuran 10% dari gaji pokok) : Rp 5.655.436
Sehingga penghasilan sipir yang statusnya sudah menikah dan dikaruniai 1 anak setiap bulannya akan mencapai Rp 5.655.400.


Gaji Pokok yang diterima adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2015 mengenai perubahan ketujuh belas atas PP No 7 Tahun 1977 mengenai peraturan gaji PNS, gaji pokok PNS Golongan IIa ber masa kerja golongan (MKG) 1 tahun sejumlah Rp 1.956.300. Kemudian Tunjangan Istri sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 992 Pasal 16 ayat 1 . "Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok". Tunjangan Anak diberikan sesuai juga dengan PP nomor 51 Tahun 992 Pasal 16 ayat Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak.

PNS mendapatkan tunjangan beras tiap bulan sesuai harga beras yang berlaku dalam bentuk uang atau natura. Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang menetapkan tunjangan beras dalam bentuk uang sebesar Rp 7.242. Pembayaran diberikan kepada penerima yang masuk daftar gaji masing-masing memperoleh 10/kg per bulan. Kemudian PNS yang tak menempati jabatan struktural atau jabatan fungsional sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2006 akan menerima Tunjangan Umum dimana nominal untuk gol II adalah Rp 180.000 sementara Golongan III adalah sebesar Rp 185.000.