Golongan PNS S1 Apa Saja Itu

Dalam setiap pembukaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), pemerintah memberikan porsi yang besar kepada para lulusan sarjana atau S1. Hal ini salah satunya adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian sumber daya manusia para abdi negara. Setelah diterima, biasanya golongan PNS S1 adalah IIIa. Besaran gaji yang diterima berkisar Rp.2,5 juta. Itu hanya gaji pokok sebab masih ada sumber penghasilan lain dalam bentuk tunjangan.



Daftar Golongan dan Pangkat PNS  (termasuk Golongan PNS S1) :

1. PNS GOLONGAN IV (Pembina)

Pembina Utama IVE
Pembina UtamaMadya IVD
Pembina Utama Muda IVC
Pembina Tingkat I IVB
Pembina IVA

2. PNS GOLONGAN III (Penata)

Penata Tingkat I IIID
Penata IIIC lulusan S3 atau sederajat
Penata Muda Tingkat IIIIB lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker
Penata Muda IIIA lulusan S1 atau sederajat

3. PNS GOLONGAN II (Pengatur)

Pengatur Tingkat I  IID
Pengatur II C lulusan D3 atau sederajat
Pengatur Muda Tingkat I IIB lulusan D1/D2 atau sederajat
Pengatur Muda II A lulusan SMA atau sederajat

4. PNS GOLONGAN I (Juru)

Juru Tingkat I  ID
Juru  IC
Juru Muda Tingkat I  IB lulusan SMP atau sederajat
Juru Muda IA lulusan SD atau sederajat

1. Juru

Adalah tingkatan kepangkatan bagi PNS golongan Ia sampai Id. Jika melihat syarat-syarat golongannya, yang menduduki kategori ini yaitu PNS berpendidikan formal sekolah dasar (SD), sekolah lanjutan pertama (SLTP), atau yang setara. Dari persyaratan itu bisa ditebak jika tugas pada level kepangkatan juru ini hanya butuh keahlian dasar dan tidak mengharuskan menguasai bidang ilmu tertentu. Boleh dianggap jika juru adalah pelaksana pembantu (pemberi asistensi) dari bagian tugas level kepangkatan di atasnya (pengatur).

2. Pengatur

Adalah tingkatan kepangkatan bagi PNS Golongan IIa sampai IId yang sebutan disebut : pengatur muda, pengatur muda tingkat I, pengatur, dan pengatur tingkat I. Kalau diperhatikan dari ketentuan golongannya, yang menduduki kategori ini yaitu PNS berpendidikan formal jenjang sekolah lanjutan atas (SLTA) sampai diploma III, atau yang sederajat. Dari persyaratan bisa dikatakan jika tugas pada kepangkatan pengatur mulai mengharuskan sebuah keahlian bidang ilmu tertentu, yang bersifat teknis. Dengan begitu untuk tingkatan ini, pengatur yakni mereka yang menjalankan tugas merealisasikan sebuah kegiatan sebagai operasionalisasi program yang ditangani instansi yang menaunginya.

3. Penata

Adalah tingkatan kepangkatan PNS Golongan IIIa sampai IIId yang nama-nama pangkatnya adalah : penata muda, penata muda tingkat I, penata, dan penata tingkat I. Bila diperhatikan ketentuan golongannya, yang menduduki kategori ini yaitu PNS berpendidikan formal S1 atau Diploma IV atau yang sederajat. Bisa diperkirakan jika tugas untuk tingkat kepangkatan penata mengharuskan sebuah keahlian bidang ilmu tertentu dimana cakupan pemahaman kaidah ilmu harus mendalam. Karena menuntut pemahaman menyeluruh mengenai bidang keilmuan itu artinya penata tak lagi cuma pelaksana, namun telah mempunyai tanggung jawab menjamin mutu proses dan output kerja tingkatan pengatur.

4. Pembina

Adalah tingkatan kepangkatan bagi PNS Golongan IVa sampai IVe yang terdiri dari : pembina, pembina tingkat I, pembina utama muda, pembina utama madya dan pembina utama. Menjadi tingkatan tertinggi, kepangkatan ini pastinya didapatkan setelah melewati sebuah perjalanan karier yang tak sebentar. Itu artinya tugas yang dijalankan golongan kepangkatan pembina seharusnya tak semata mengharuskan sebuah keahlian bidang ilmu tertentu secara komprehensif, akan tetapi juga menuntut sebuah kematangan dan kearifan kerja yang didapatkan selama masa kerja yang panjang. Dengan begitu, pembina merupakan conoth untuk jenjang-jenjang kepangkatan di bawahnya untuk membina dan meningkatkan kemampuan sumberdaya secara jauh ke depan.