Ketentuan Kenaikan Gaji 2015

Di tahun 2015 silam, Presiden Joko Widodo menandatangani PP No. 30 Tahun 2015 mengenai Perubahan Ketujuh Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada PP kenaikan gaji 2015 itu, penghasilan PNS akan dinaikkan dengan besaran tertentu. Presiden Jokowi meneken aturan itu mempertimbangkan adanya upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna ataupun kesejahteraan PNS. Peraturan Pemerintah itu sendiri ditandatangani 4 Juni 2015.



PP kenaikan gaji 2015 itu merubah beberapa peraturan sebelumnya yaitu :

PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
PP No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
PP No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
PP No. 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
PP No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
PP No. 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Revisi tersebut akan mulai berlaku 1 Januari 2015 sebagaimana disebutkan pada Pasal I ayat (2). Pada lampiran  PP kenaikan gaji 2015 itu tak merinci berapa persen kenikan gaji PNS setiap golongan dan masa kerja. Akan tetapi dari tabel dijelaskan jika gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, yakni Golongan I masa kerja 0 tahun akan menjadi Rp 1.488.500 (semula Rp. 1.402.400). Sedangkan gaji tertinggi bagi golongan I (Id) dengna masa kerja 27 tahun yaitu sebesar Rp 2.558.700 (semula Rp 2.413.800). Kemudian bagi PNS golongan II, memiliki gaji terendah (IIa masa kerja 0  tahun) menjadi  Rp 1.926.000 (semula Rp 1.816.900). Sementara yang tertinggi yaitu PNS golongan IId masa kerja 33 tahun yaitu Rp 3.638.200 (semula Rp 3.432.300).

Dilanjutkan dengan besaran gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 2.456.700 (semula Rp 2.317.600). Mengenai gaji tertinggi bagi PNS golongan III (IIId dengan masa kerja 32 tahun) adalah sebesar Rp 4.568.800 (semula Rp 4.310.100). Bagi abdi negara golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) adalah sebesar Rp 2.898.500 (semula Rp 2.735.300). Sedangkan gaji tertinggi untuk PNS golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun menjadi Rp 5.620.300 (tadinya Rp 5.302.100).

Dalam beberapa tahun sebelumnya, pemerintah selalu memberikan kenaikan gaji bagi PNS dengan besaran bervariasi. Misalnya di tahun 2008 sebesar 20 %, tahun 2009 sebesar 15 %, tahun 2010 sebesar 5 %, tahun 2011 sebesar 10 %, tahun 2012 sebesar 10 %, tahun 2013 sebesar 7 %, tahun 2014 sebesar 6 %, dan tahun 2015 sebesar 6 %. Kemudian di tahun 2019 % ini pun gaji PNS kembali naik sebesar sekitar 5 % setelah di tahun 2016, 2017 dan tahun 2018 tak mengalami kenaikan.