Mengenal Tingkatan Jabatan Guru PNS

Pemerintah terus memperbaiki administrasi kepegawaian untuk tenaga kependidikan. Salah satunya adalah mengubah istilah untuk jabatan guru PNS. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 38 Tahun 2010 perihal Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru maka jabatan guru PNS pun mengalami perubahan termasuk besaran tunjangan yang didapatkan. Dan memang sudah sewajarnya jika para pahlawan tanpa tanda jasa ini mendapatkannya berkat andilnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.



Guru dengan status PNS pun dapat memegang jabatan fungsional apabila sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009. Hal yang dipersyaratkan ialah jabatan dengan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam menjalankan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik di pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil.

Ketentuan yang terkait jabatan fungsional pun tercantum di PP No. 11 Tahun 2017 yang menjelaskan jika guru PNS dapat menjadi pejabat fungsional jika mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) sebagai nomor induk seorang pendidik atau tenaga kependidikan. Hanya saja, sekarang tidak sedikit guru yang tak bersedia menduduki jabatan fungsional yang mempunyai syarat naik pangkat berdasarkan angka kredit. Bila tak bersedia, otomatis naik pangkat yang bersangkutan pun akan dibatasi, misalnya guru lulusan S1 maka pangkat terakhir adalah III/d.

Untuk diketahui, jabatan fungsional dapat menambah pengetahuan dan keterampilan guru, berkontribusi langsung ke peningkatan kualitas pembelajaran. Juga akan memfasilitasi peningkatan karir guru selaku tenaga professional, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan dengan lebih merata. Di masa lalu, guru bukanlah jabatan fungsional maupun struktural dengan pangkat tertinggi cuma sampai golongan III/d. Cuma kepala sekolah yang dapat sampai pangkat IV/a sebab jabatannya disejajarkan dengan eselon IV/d. Tujuan guru dijadikan sebagai jabatan fungsional adalah untuk memberikan penghargaan dan kesejahteraan yang tidak bersifat material, namun penghargaan kenaikan pangkat sampai pangkat tertinggi, IV/e.

Di bawah ini daftar lengkap penyesuaian jenjang jabatan guru PNS terbaru, adalah :

1. Gol  II/a Pengatur Muda (jabatan tadinya adalah Guru Pratama)
2. Gol II/b Pengatur Muda Tk.I (jabatan tadinya adalah Guru Pratama Tk.I)
3. Gol II/c Pengatur (jabatan tadinya adalah Guru Muda)
4. Gol II/d Pengatur Tk.I (jabatan tadinya adalah Guru Muda Tk.I)
5. Gol III/a Penata dengan jabatan Guru Pertama (jabatan tadinya adalah Guru Madya)
6. Gol III/b Penata Muda Tk.I dengan jabatan Guru Pertama (jabatan tadinya adalah Guru Madya Tk.I)
7. Gol III/c Penata dengan jabatan Guru Muda (jabatan tadinya adalah Guru Dewasa)
8. Gol III/d Penata Tk.I dengan jabatan Guru Muda (jabatan tadinya adalah Guru Dewasa Tk.I)
9. Gol IV/a Pembina dengan jabatan Guru Madya (jabatan tadinya adalah Guru Pembina)
10. Gol IV/b Pembina Tk.I dengan jabatan Guru Madya (jabatan tadinya adalah Guru Pembina Tk.I)
11. Gol IV/c Pembina Utama Muda dengan jabatan Guru Madya (jabatan tadinya adalah Guru Utama Muda)
12. Gol IV/d Pembina Utama Madya dengan jabatan Guru Utama (jabatan tadinya adalah Guru Utama Madya)
13. Gol IV/e Pembina Utama dengan jabatan Guru Utama (jabatan semula juga Guru Utama)

Di awalnya ada guru PNS dengan golongan II, namun sekarang sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya tak dilakukan lagi penerimaan guru PNS bergolongan ruang di bawah Gol III/A.